Senin, 22 Februari 2016

TATA PEMERINTAHAN

Pembangunan masyarakat di tingkat kelurahan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang ditujukan pada pemerataan hasil pembangunan nasional yang dilakukan bangsa Indonesia. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengisyaratkan bahwa pemerintah kelurahan memiliki peranan yang signifikan dalam pengelolaan proses sosial di masyarakat. Tugas utamanya adalah bagaimana menciptakan kehidupan demokrasi, memberikan pelayanan sosial yang baik sehingga dapat membawa warganya pada kehidupan yang sejahtera, menciptakan rasa tentram dan berkeadilan.
Pemerintah kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan yang dipimpin oleh seorang lurah. Lurah dalam melaksanakan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang dari Bupati atau Walikota, yang meliputi pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Dalam menjalankan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Kelurahan Bukit Datuk terdiri dari struktur Kelurahan yang terdiri dari :
1.         Lurah                                                 :    DASUKI, S.Sos
2.         Sekretaris Kelurahan                         :    ALFIANSYAH, S.Sos
3.         Kasi Pemerintahan                            :    HALIDA UTAMI, ST
4.         Kasi Kesejahteraan Sosial                :    ROSMAWITA
5.         Kasi Pemberdayaan Masyarakat      :    MIWIRA DELDA FRISKA, ST
6.         Kasi Keamanan dan Ketertiban        :    RIA HERAWATY, SH
7.         Pelaksana                                         :    SAHIRI, EVIDIANS
8.    Tenaga Kerja Sukarela                      :    YUNI MUSTIKA SARI,
                                                         :    BAMBANG WICAKSONO
                                                         :    SURYA HANDAYANI


1.    Lurah
Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunn dan Pembinaan Kehidupan Kemasyarakatan di Kelurahan. Lurah mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan pelimpahan sebagai kewenangan pemerintahan dari Camat;
2. Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kelurahan;
3. Pelaksanaan Pembinaan Kehidupan Kemasyarakatan
4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

2.    Sekretaris Kelurahan
Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas melakukan pembinaan administratif dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi Kelurahan. Uraian tugas Sekretaris Kelurahan :
1. Mengkoordinasikan tugas-tugas kepada seluruh satuan Organisasi Kelurahan;
2. Melakukan penyiapan , pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan ketatausahaan, kearsipan, administrasi keuangan dan kepegawaian;
3. Melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah;
4. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
5. Melakukan penyiapan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta hubungan masyarakat;
6. Melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja evaluasi dan pelaporan;
7. Melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkunga tugas lainnya.

3.     Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi Pemerintahan Keluraha, administrasi kependudukan, petanahan dan pembinaan politik dalam negeri. uraian tugas yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
1.  Melakukan pelayanan Kependudukan;
2. Melakukan administrasi pertanahan;
3. Menyiapkan bahan-bahan dalam ragka pembinaan kerukunan kehidupan masyarakat;
4. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam pemilihan umum;
5. Menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pengusulan pemekaran/pemecahan dan penghapusan Kelurahan;
6. Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pelaporan kegatan harian Lurah;
7. Melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai denga lingkup tugasnya.

4.     Seksi Pemberdayaan Masyarakat
uraian tugas yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
1. Melakukan penyusunan program dan pembinaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
2. Melakukan penyusunan program dan pembinaan usaha ekonomi masyarakat;
3. Melakukan koordinasi dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan diwillayahnya;
4. Melakukan pengumpulan data yang diperlukan untuk menyusun perencanaan pembangunan;
5. Melakukan penyusunan program dalam rangka pembinaan lembaga kemasyarakatan di Kelurahan;
6. Melakukan penyusunan program dalam rangka pembinaan   pelestarian lingkungan hidup;
7. Melakukan penyusunan progrm dalam rangka penyelenggaraan lomba kelurahan;
8. Melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkungan tugasnya.

5.     Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi Kesejahtertaan sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, pembinaan kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial dan budaya, bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dan pemberdayaan perempuan. Uraian tugas yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut :
1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dal;am rangka bimbingan dan penyuluhan sosial;
2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka memajukan kesehatan bersama dan keluarga berencana;
3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka memajukan pendidikan umum dan agama;
4. Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka memajukan olah raga dan kesenian;
5. Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka membina dan mengembangkan kegiatan kepemudaan, pramuka dan pemberdayaan perempuan;
6. Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka membina lembaga keagamaan dan sosial.

6.     Seksi Ketentraman Dan Ketertiban
Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan bahan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah. uraian tugas Seksi ketentraman dan ketertiban adalah sebagai berikut :
1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka keamanan dan ketertiban;
2. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam ranga mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya, berperan serta dalam mengamankan pelaksanaan Peraturan Daerah, Perizinan, dan Retribusi Daerah;
3. Melakukan koordinasi dalam rangka mengamankan aset Pemerintah dan fasilitas umum;
4. Melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya;
5. Melakukan koordinasi dan ikut berperan serta dalam mengamankan pelaksanaan Peraturan Daerah, Perizinan dan Retribusi;
6. Melakukan koordinasi dalam rangka penanggulangan Bencana Alam dan Kebakaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar