Pembangunan masyarakat di tingkat
kelurahan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang ditujukan
pada pemerataan hasil pembangunan nasional yang dilakukan bangsa Indonesia.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengisyaratkan
bahwa pemerintah kelurahan memiliki peranan yang signifikan dalam pengelolaan
proses sosial di masyarakat. Tugas utamanya adalah bagaimana menciptakan
kehidupan demokrasi, memberikan pelayanan sosial yang baik sehingga dapat
membawa warganya pada kehidupan yang sejahtera, menciptakan rasa tentram dan
berkeadilan.
Pemerintah kelurahan dibentuk di
wilayah kecamatan yang dipimpin oleh seorang lurah. Lurah dalam melaksanakan
tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang dari Bupati atau Walikota,
yang meliputi pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan
ketertiban dan ketentraman umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum.
Dalam menjalankan pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Kelurahan Bukit Datuk
terdiri dari struktur Kelurahan yang terdiri dari :
1.
Lurah :
DASUKI, S.Sos
2.
Sekretaris
Kelurahan : ALFIANSYAH, S.Sos
3.
Kasi
Pemerintahan : HALIDA UTAMI, ST
4.
Kasi
Kesejahteraan Sosial : ROSMAWITA
5.
Kasi
Pemberdayaan Masyarakat : MIWIRA DELDA FRISKA, ST
6.
Kasi
Keamanan dan Ketertiban : RIA HERAWATY, SH
7.
Pelaksana : SAHIRI, EVIDIANS
:
BAMBANG WICAKSONO
: SURYA HANDAYANI
1.
Lurah
Lurah mempunyai tugas membantu Camat
dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunn dan Pembinaan Kehidupan
Kemasyarakatan di Kelurahan. Lurah mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan
pelimpahan sebagai kewenangan pemerintahan dari Camat;
2. Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan di Kelurahan;
3. Pelaksanaan
Pembinaan Kehidupan Kemasyarakatan
4. Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
2.
Sekretaris
Kelurahan
Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas melakukan
pembinaan administratif dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada
seluruh satuan organisasi Kelurahan. Uraian tugas Sekretaris Kelurahan :
1. Mengkoordinasikan
tugas-tugas kepada seluruh satuan Organisasi Kelurahan;
2. Melakukan
penyiapan , pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan
dengan ketatausahaan, kearsipan, administrasi keuangan dan kepegawaian;
3. Melakukan
inventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan
masalah;
4. Melakukan
penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai dengan
bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
5. Melakukan
penyiapan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta hubungan masyarakat;
6. Melakukan
penyiapan penyusunan rencana dan program kerja evaluasi dan pelaporan;
7. Melakukan
penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkunga tugas
lainnya.
3.
Seksi
Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas
melakukan urusan administrasi Pemerintahan Keluraha, administrasi kependudukan,
petanahan dan pembinaan politik dalam negeri. uraian tugas yang dimaksud di
atas adalah sebagai berikut :
1. Melakukan
pelayanan Kependudukan;
2. Melakukan
administrasi pertanahan;
3. Menyiapkan
bahan-bahan dalam ragka pembinaan kerukunan kehidupan masyarakat;
4. Mempersiapkan
bahan-bahan yang diperlukan dalam pemilihan umum;
5. Menyiapkan
bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pengusulan pemekaran/pemecahan dan
penghapusan Kelurahan;
6. Menyiapkan
bahan-bahan dalam rangka pelaporan kegatan harian Lurah;
7. Melakukan
penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai denga lingkup tugasnya.
4.
Seksi Pemberdayaan
Masyarakat
uraian tugas yang dimaksud di atas
adalah sebagai berikut :
1. Melakukan
penyusunan program dan pembinaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
2. Melakukan
penyusunan program dan pembinaan usaha ekonomi masyarakat;
3. Melakukan
koordinasi dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan diwillayahnya;
4. Melakukan
pengumpulan data yang diperlukan untuk menyusun perencanaan pembangunan;
5. Melakukan
penyusunan program dalam rangka pembinaan lembaga kemasyarakatan di Kelurahan;
6. Melakukan
penyusunan program dalam rangka pembinaan
pelestarian lingkungan hidup;
7. Melakukan
penyusunan progrm dalam rangka penyelenggaraan lomba kelurahan;
8. Melakukan
penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkungan tugasnya.
5.
Seksi
Kesejahteraan Sosial
Seksi Kesejahtertaan sosial mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, pembinaan kesehatan,
pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial dan budaya, bantuan dan
pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dan pemberdayaan perempuan. Uraian tugas
yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut :
1. Melakukan
penyiapan bahan penyusunan program dal;am rangka bimbingan dan penyuluhan
sosial;
2. Melakukan
penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka memajukan kesehatan bersama dan
keluarga berencana;
3. Melakukan
penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka memajukan pendidikan umum dan
agama;
4. Melakukan
penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka memajukan olah raga dan
kesenian;
5. Melakukan
penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka membina dan mengembangkan
kegiatan kepemudaan, pramuka dan pemberdayaan perempuan;
6. Melakukan
penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka membina lembaga keagamaan dan
sosial.
6.
Seksi Ketentraman
Dan Ketertiban
Seksi ketentraman dan ketertiban
mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan bahan pembinaan ketentraman dan
ketertiban wilayah. uraian tugas Seksi ketentraman dan ketertiban adalah
sebagai berikut :
1. Melakukan
penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka keamanan dan ketertiban;
2. Melakukan
penyiapan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam ranga mewujudkan
keamanan dan ketertiban di wilayahnya, berperan serta dalam mengamankan
pelaksanaan Peraturan Daerah, Perizinan, dan Retribusi Daerah;
3. Melakukan
koordinasi dalam rangka mengamankan aset Pemerintah dan fasilitas umum;
4. Melakukan
penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya;
5. Melakukan
koordinasi dan ikut berperan serta dalam mengamankan pelaksanaan Peraturan
Daerah, Perizinan dan Retribusi;
6. Melakukan
koordinasi dalam rangka penanggulangan Bencana Alam dan Kebakaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar