Senin, 22 Februari 2016

POTENSI KELURAHAN BUKIT DATUK DAN TINGKAT PENCAPAIANNYA


Keluarahan dibentuk untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Lurah sebagai Kepala Kelurahan dituntut untuk senantiasa mengembangkan inovasi-inovasi baru dalam upaya mensejahterakan masyarakatnya. Dengan memaksimalkan potensi yang ada baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang ada di wilayah kelurahan.
 Adapun potensi yang ada di Kelurahan Bukit Datuk serta tingkat pencapaiannya dapat dilihat pada bidang-bidang sebagai berikut :

PEMERINTAHAN
Kelurahan dilihat dari sistem pemerintahan Indonesia merupakan ujung tombak dari pemerintahan daerah yang langsung berhadapan dengan masyarakat luas. Citra birokrasi pemerintahan secara keseluruhan akan banyak ditentukan oleh kinerja organisasi tersebut. Kelurahan sebagai instansi pelayanan publik dituntut untuk memperbaiki dan senantiasa melakukan reformasi serta mengantisipasi perkembangan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkaan citra, kerja dan kinerja instansi pemerintah menuju ke arah profesionalisme dan menunjang terciptanya pemerintaha yang baik (good governance), perlu adanya penyatuan arah dan pandangan bagi segenap jajaran pegawai pemerintah yang dapat dipergunakan sebagai pedoman atau acuan dalam melaksanakan tugas baik maejerial maupun operasional di seluruh bidang tugas dan unit organisasi instansi pemeintah secara terpadu.
Berlakunya Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perubahan yang sangat mendasar terjadi pada satuan unit terbawah yaitu kelurahan serta pada struktu organisasi dan tata kerja Pemerintahan Kota Dumai. Hal tersebut berlaku pula pada Kelurahan Bukit Datuk  yang merupakan salah satu Kelurahan yang berada di wilayah Pemerintahan Kecamatan Dumai Selatan. Hal ini mengindikasikan bahwa Pemerintahan Kota Dumai selalu melakukan proses kegiatan untuk adanya perubahan yang dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan sesuai dengan tuntutan perubahan dalam masyarakat.
Kelurahan merupakan ujung tombak dari pemerintaha daeerah yang langsung berhadapan dengan masyarakat luas sebagai intansi pelayanan publik. Pelayanan publi adalah segala kegiatan pelayana yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja sebagai upaya pemenuhan kebutuhan yang di perlukan oleh masyarakat dan atau Satuan Kerja/Pegawai pada satuan Kerja lainnya sebagai penerima pelayanan maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pereturan Perudang-undangan yang berlaku.
Jenis Pelayanan Publik yang diberikan Kelurahan Bintan adalah sebagai berikut :
1. Surat pengantar pembuatan Surat Keteragan Catatan Kepolisian/ SKCK
2. Surat Keterangan Pengambilan Uang di Bank/Lembaga lain atas pengiriman dari luar negri
3. Surat Keterangan Jalan
4. Legalisasi Umum
5. Surat Keterangan Tidak Mampu
6. Surat pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7. Surat pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
8. Surat pengantar Pembuatan Surat Pindah
9. Rekomendasi Surat Izin tempat usaha
10. Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan
11. Surat Pegantar Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR)
12. Rekomendasi Izin Kegiatan/Keramaian
13. Surat pengantar Pembuatan Keterangan Ahli Waris
14. Surat Keterangan Ganti Kerugian dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah
15. Surat Kelahiran
16. Surat Keterangan Kematian
17. Surat Keterangan Janda/Duda



Berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003, yang kemudian dikembangakan menjadi 14 unsur yang “Relevan, Valid dan Reliabel”, sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat dan telah diterapkan di Kelurahan Bintan adalah sebagai berikut :
a. Prosedur pelayanan, yaitu kemudahantahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
b. Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai  jenis pelayanannya.
c. Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya).
d. Kedisiplinan Petugas Pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
f. Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan masyarakat.
g. Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggaraan pelayanan.
h. Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakatyang dilayani.
i. Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati.
j. Kewajaran biaya pelanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang di tetapkan oleh unit pelayanan.
k. Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yag dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan.
l. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
m. Kenyamanan Lingkungn, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang besih, rapi, da teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
n. Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun saraa yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.

Secara umum dapat digambarkan potensi Kelurahan Bukit Datuk dan tingkat pencapaian di bidang pemerintahan pada Tahun 2015 dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Sarana dan prasarana kantor Kelurahan Bukit Datuk sudah cukup memadai dalam mendukung jalannya pemerintahan.
2. Dalam memberikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, aparatur pemeritahan Kelurahan Bintan telah memenuhi unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat.
3. Administrasi kelurahan setiap seksi sudah lengkap dan rapi.
4. Setiap seksi sudah memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas, dan telah  melaksanakan.
5. Data-data yang ada terdoumentasikan dengan baik, seperti data addministrasi kependudukan, Peta wilayah, papan monografi kelurahan serta data-data penunjang lainnya.
6. Adanya papan informasi untuk pelayanan, persyaratan dan prosedur pelayanan kepada masyarakat.

7. Adanya sms center untuk saran/kritik terhadap pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Bukit Datuk, dan adanya sms GATE A WAY sebagai bentuk fasilitas untuk mempermudah masyarakat yang akan mengurus berbagai Surat Keterangan, sebelum mengurus surat keterangan dikantor Lurah Bukit Datu masyarakat bisa sms melalui sms Gate A Way untuk mengetahui berkas persyaratan apa saja yang harus dibawa sebelum kekantor Lurah Bukit Datuk. Dengan cara Ketik Kode Sms dengan huruf kapital/ huruf besar sesuai dengan Surat Keterangan yang akan diurus. contoh ketik SUKET BEASISWA kirim ke 082285374174


1 komentar:

  1. Mau nanya ni admin,, klau biaya urus pengantar surat ahli waris biaya nya berapa?? Dan apa dasarnya. Terima kasih.

    BalasHapus