Keluarahan dibentuk untuk meningkatkan
pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan
masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Lurah
sebagai Kepala Kelurahan dituntut untuk senantiasa mengembangkan
inovasi-inovasi baru dalam upaya
mensejahterakan masyarakatnya. Dengan memaksimalkan potensi yang ada baik sumber daya alam maupun
sumber daya manusia yang ada di wilayah kelurahan.
Adapun potensi yang ada di Kelurahan Bukit
Datuk serta tingkat pencapaiannya dapat dilihat pada bidang-bidang sebagai
berikut :
PEMERINTAHAN
Kelurahan dilihat dari sistem pemerintahan Indonesia merupakan ujung
tombak dari pemerintahan daerah yang langsung berhadapan dengan masyarakat
luas. Citra birokrasi pemerintahan secara keseluruhan akan banyak ditentukan
oleh kinerja organisasi tersebut. Kelurahan sebagai instansi pelayanan publik
dituntut untuk memperbaiki dan senantiasa melakukan reformasi serta
mengantisipasi perkembangan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkaan citra, kerja dan kinerja instansi pemerintah
menuju ke arah
profesionalisme dan menunjang terciptanya pemerintaha yang baik (good
governance), perlu adanya penyatuan arah dan pandangan bagi segenap jajaran
pegawai pemerintah yang dapat dipergunakan sebagai pedoman atau acuan dalam
melaksanakan tugas baik maejerial maupun operasional di seluruh bidang tugas
dan unit organisasi instansi pemeintah secara terpadu.
Berlakunya Peraturan Daerah Kota Dumai
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perubahan yang
sangat mendasar terjadi pada satuan unit terbawah yaitu kelurahan serta pada
struktu organisasi dan tata kerja Pemerintahan Kota Dumai. Hal tersebut berlaku
pula pada Kelurahan Bukit Datuk yang
merupakan salah satu Kelurahan yang berada di wilayah Pemerintahan Kecamatan
Dumai Selatan. Hal ini mengindikasikan bahwa Pemerintahan Kota Dumai selalu
melakukan proses kegiatan untuk adanya perubahan yang dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan
sesuai dengan tuntutan perubahan dalam masyarakat.
Kelurahan merupakan ujung tombak dari
pemerintaha daeerah yang langsung berhadapan dengan masyarakat luas sebagai
intansi pelayanan publik. Pelayanan publi adalah segala kegiatan pelayana yang
dilaksanakan oleh Satuan Kerja sebagai upaya pemenuhan kebutuhan yang di
perlukan oleh masyarakat dan atau Satuan Kerja/Pegawai pada satuan Kerja
lainnya sebagai penerima pelayanan maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Pereturan Perudang-undangan yang berlaku.
Jenis Pelayanan Publik yang diberikan
Kelurahan Bintan adalah sebagai berikut :
1. Surat
pengantar pembuatan Surat Keteragan Catatan Kepolisian/ SKCK
2. Surat
Keterangan Pengambilan Uang di Bank/Lembaga lain atas pengiriman dari luar
negri
3. Surat
Keterangan Jalan
4. Legalisasi
Umum
5. Surat
Keterangan Tidak Mampu
6. Surat pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
7. Surat
pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
8. Surat
pengantar Pembuatan Surat Pindah
9. Rekomendasi
Surat Izin tempat usaha
10. Rekomendasi
Izin Mendirikan Bangunan
11. Surat
Pegantar Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR)
12. Rekomendasi
Izin Kegiatan/Keramaian
13. Surat
pengantar Pembuatan Keterangan Ahli Waris
14. Surat
Keterangan Ganti Kerugian dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah
15. Surat
Kelahiran
16. Surat
Keterangan Kematian
17. Surat
Keterangan Janda/Duda
Berdasarkan prinsip pelayanan
sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003, yang kemudian dikembangakan menjadi 14 unsur
yang “Relevan, Valid dan Reliabel”, sebagai unsur minimal yang harus ada untuk
dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat dan telah diterapkan di Kelurahan
Bintan adalah sebagai berikut :
a. Prosedur
pelayanan, yaitu kemudahantahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
b. Persyaratan
Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk
mendapatkan pelayanan sesuai jenis
pelayanannya.
c. Kejelasan
petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan
pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya).
d. Kedisiplinan
Petugas Pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama
terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Tanggung
jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas
dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
f. Kemampuan
petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki
petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan masyarakat.
g. Kecepatan
pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang
telah ditentukan oleh unit penyelenggaraan pelayanan.
h. Keadilan
mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan
golongan/status masyarakatyang dilayani.
i. Kesopanan
dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan
menghormati.
j. Kewajaran
biaya pelanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang di
tetapkan oleh unit pelayanan.
k. Kepastian
biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yag dibayarkan dengan biaya yang
telah ditetapkan.
l. Kepastian
jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
m. Kenyamanan
Lingkungn, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang besih, rapi, da
teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
n. Keamanan
pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara
pelayanan ataupun saraa yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk
mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
Secara
umum dapat digambarkan potensi Kelurahan Bukit Datuk dan tingkat pencapaian di
bidang pemerintahan pada Tahun 2015 dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Sarana dan prasarana kantor Kelurahan Bukit
Datuk sudah cukup memadai dalam mendukung jalannya pemerintahan.
2. Dalam memberikan pelayanan pemerintah
kepada masyarakat, aparatur pemeritahan Kelurahan Bintan telah memenuhi unsur
minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat.
3. Administrasi kelurahan setiap seksi
sudah lengkap dan rapi.
4. Setiap seksi sudah memiliki tugas
pokok dan fungsi yang jelas, dan telah
melaksanakan.
5. Data-data yang ada terdoumentasikan
dengan baik, seperti data addministrasi kependudukan, Peta wilayah, papan
monografi kelurahan serta data-data penunjang lainnya.
6. Adanya papan informasi untuk
pelayanan, persyaratan dan prosedur pelayanan kepada masyarakat.
7. Adanya sms center untuk saran/kritik
terhadap pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Bukit Datuk, dan adanya sms GATE A WAY sebagai bentuk fasilitas untuk mempermudah masyarakat yang akan mengurus berbagai Surat Keterangan, sebelum mengurus surat keterangan dikantor Lurah Bukit Datu masyarakat bisa sms melalui sms Gate A Way untuk mengetahui berkas persyaratan apa saja yang harus dibawa sebelum kekantor Lurah Bukit Datuk. Dengan cara Ketik Kode Sms dengan huruf kapital/ huruf besar sesuai dengan Surat Keterangan yang akan diurus. contoh ketik SUKET BEASISWA kirim ke 082285374174
Mau nanya ni admin,, klau biaya urus pengantar surat ahli waris biaya nya berapa?? Dan apa dasarnya. Terima kasih.
BalasHapus