1. LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN ( L P M K )
Salah satu lembaga kemasyarakatan di
Kelurahan Bukit Datuk adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, untuk selanjutnya disingkat LPMK
adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra
lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di
bidang pembangunan.
LPMK dibentuk oleh dan atas prakarsa
masyarakat kelurahan melalui musyawarah dan mufakat yang difasilitasi oleh
Lurah. Pembentukan LPMK bertujuan untuk menghimpun dan menggalang partisipasi
dan sawadaya masyarakat serta untuk meningkatkan partisipasi dan swadaya
masyarakat.
Sebagai
mitra Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,
LPMK mempunyai fungsi yaitu :
1.
Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam
pembangunan;
2.
Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.
Penyusun rencana dan pengawas pembangunan secara
partisipatif;
4.
Pemanfaat, pelestarian & pengembangan hasil-hasil
pembangunan secara partisipatif;
5.
Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi
serta swadaya gotong royong masyarakat;
6.
Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber
daya manusia serta keserasian lingkungan hidup;
7.
Pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat;
8.
Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara
pemerintah kelurahan dan masyarakat.
Sebagai suatu organisasi, LPMK
mempunyai susunan kepengurusan yang berjumlah sebanyak 12 (dua belas) orang
anggota yang terdiri dari :
1. Ketua : BUKHARI SANTOSO
2. Wakil Ketua :
BURHAN BATUBARA
3. Sekretaris :
WISMAN
4. Wakil sekretaris :
SUNARTO
5. Bendahara : IBRAHIM
6. Seksi-seksi :
A. Seksi Agama dan
Adat : TUKIMAN
B. Seksi
Perlindungan Masyarakat (Linmas) & Politik : ZAENAL
C. Seksi Pendidikan
dan Pelatihan : SYAIFUL ANAM
D. Seksi Ekonomi
: KASMALINA
E. Seksi Kesehatan,
Kependudukan, Keluarga
Berencana (KB)
dan Lingkungan Hidup : NORHUDA
F. Seksi
Kesejahteraan Sosial, Sarana dan Prasarana : TEGUH WIYONO
G. Seksi Kesenian,
Pemuda dan Olah Raga : ABBAS
2. RUKUN TETANGGA ( RT )
Lembaga
kemasyarakatan di Kelurahan Bukit Datuk lainnya adalah Rukun Tetangga. Rukun
Tetangga untuk selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui
hasil pemilihan masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kelurahan. Tujuan pembentukan RT
adalah untuk menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha
meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya yang berkaitan dengan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
Untuk
Kelurahan Bukit Datuk telah terbentuk Forum Komunikasi Ketua RT sekelurahan
Bukit Datuk dengan mengadakan pertemuan
disetiap awal bulan dengan bergantian disetiap Ketua RT.
3. FORUM KEMITRAAN POLISI MASYARAKAT ( FKPM )
Dalam
menghadapi masalah keamanan, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah
melakukan suatu tindakan pencegahan dan penanggulangan agar tidak terganggunya
keamanan masyarakat yang hal ini merupakan bagian dari kebijakan kriminal
(criminal policy) dan merupakan bagian tugas polisi sebagai aparat penegak
hukum di lapangan. Kegiatan perpolisian tradisional dalam memberantas kejahatan
dianggap kurang efektif sehingga perlu dibangun kemitraan antara Polri dengan
masyarakat. Untuk mendukung hal itu, maka diterapkanlah model Communtiy
Policing atau Perpolisian Masyarakat (Polmas) sebagaimana diatur dalam Surat
Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang
Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Tugas Polri.
Berdasarkan
Surat Keputusan tersebut, salah satu wujud dari Community Policing ini adalah
adanya Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), yaitu lembaga atau wadah
bagi polisi dan masyarakat untuk dapat bertukar informasi dan berkonsultasi
mengenai permasalahan sosial yang terjadi di lingkungan terutama yang berkaitan
dengan masalah keamanan dan ketertiban. Di masyarakat.
Organisasi Forum Kemitraan Polisi Masyarakat mempunyai
susunan kepengurusan berjumlah sebanyak 8 (Delapan) orang anggota yang terdiri dari :
A. Ketua : SARMAN
B. Sekretaris : WAN ZALIK
C. Bendahara : SUYONO
D. Anggota
I :
ZAENAL
Anggota
II :
SULASMIN
Anggota
III :
BUKHARI SANTOSO
Anggota
IV :
IBRAHIM
Anggota V : SUHARIYADI
4. PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK )
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK adalah Gerakan
Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang
pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, beraakhlak mulia dan berbudi luhur,
sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta
kesadaran hukum dan lingkungan.
Tim
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan, untuk selanjutnya
disebut TP. PKK Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja
pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai
fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing
jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
Pada
dasarnya, Tim Penggerak PKK Kelurahan berfungsi sebagai penyuluh, motivator dan
penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan 10 Program Pokok PKK serta
sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing
gerakan PKK.
Adapun
kegiatan TP.PKK Kelurahan Bukit Datuk yang telah dilakukan pada tahun 2013 dan
2014 antara lain :
1. Melaksanakan
kegiatan pertemuan rutin bulanan tingkat kelurahan yang dihadiri oleh Ketua Tim
Penggerak PKK tingkat RT, Kelompok Pengajian Masjelis Taqlim (Permata),
Kelompok Dasawisma, Pengurus TP.PKK Kelurahan, Kader Posyandu, Kelompok UP2K,
Kelompok Pemberdayaan Perempuan, serta seluruh anggota PKK Kelurahan Bukit
Datuk.
2. menggali,
menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk
mengingkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan di tingkat Kota.
3. Melakukan
penyuluhan dan pembinaan kepada seluruh anggota PKK dalam upaya mencapai
keluarga sejahtera.
4. Melaksanakan
kegiatan posyandu setiap bulan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
5. Membuat Tanaman
Obat Keluarga (TOGA) baik di kelurahan, setiap kelompok dasawisma dan setiap
posyandu.
6. Melakukan senam
usila bersama seluruh kader posyandu dan usila baik di tingkat kelurahan,
tingkat RT bahkan di kelompok dasawisma.
7. Menggiatkan dan
menggalakkan kembali Hatinya PKK (Halaman Asri, Teratur, Indah dan Nyaman).
8. Mengingatkan dan
mengajak anggota PKK agar senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat
dimanapun berada.
9. Berpartisipasi
dalam pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan yang berkaitan dengan
pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
10. Mengikuti dan
melaksanakan kegiatan yang ditaja oleh Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Tim
Penggerak PKK Kota Dumai.
5. FORUM GOTONG ROYONG MASYARAKAT ( FGRM )
Forum Gotong Royong Masyarakat Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai
Selatan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Program Adipura untuk mewujudkan kota yang bersih
dan teduh di Kota Dumai.
Forum Gotong Royong Masyarakat Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai
Selatan dibentuk dengan Surat Keputusan Lurah Bukit Datuk Nomor 13 Tahun 2014, dengan struktur
sebagai berikut :
1.
Pembina : Dasuki, S.Sos
2.
Pengarah : Zulkifli Muslim
3.
Ketua : Budiyanto
4.
Wakil Ketua : Teguh Budiyono
5.
Bendahara : M. Syahnir
6.
Sekretaris : Supardi
7.
Seksi Humas : -
Suhariadi
-
Kamto Pulungan
- Rasidi
8.
Seksi
Perlengkapan : - Wan zalik -
Alfian
- Afriadi -
Mulyadi
- Masrfi Doni -
Lambok L. Toruan
- Jasmisan -
Dedi Mustika Priadi
- Hanafi Hasibuan
9.
Anggota : - Sugiono -
Zulkifli Djohan
- Busrial -
Nasrul Rajab
- Kun Touchid -
Paldi
- Tjahjono -
Afriwandi
- Nazirni -
Staf Kel. Bkt Datuk
- Edward Anwar -
Anggota LPMK Kel. Bkt Datuk
- Susanto -
Karang Taruna Kel. Bkt Datuk
- Mazhar -
TP. PKK Kel. Bkt Datuk
6. KARANG TARUNA
Karang
Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi
muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
kelurahan dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang
secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Karang taruna mempunyai tugas
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi
generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan
potensi generasi muda di lingkungannya.
Karang taruna
dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
1. Penyelenggara
usaha kesejahteraan sosial;
2. Penyelenggara
pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
3. Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya
secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
4. Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagio generasi muda di lingkungannya;
5. Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi
muda;
6. Penumbuhan dan
pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan
memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
7. Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang
bersifat rekreatif, kreatif, eduaktif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis
lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di
lingkungannya secara swadaya;
8. Pengembangan
kreatifitas remaja dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan
obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
7. FORUM KELURAHAN SIAGA AKTIF
Kelurahan siaga merupakan gambaran masyarakat yang sadar, mau dan
mampuuntuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kesehatan
masyarakat seperti kurang gizi, penyakit menular dan penyakit yang berpotensi
menimbulkan kejadiian luar biasa, kejadian bencana, kecelakaan, dan lain lain,
dengan memanfaatkan potensi setempat secara gotong royong.
Inti dari Kelurahan Siaga adalah memberdayakan mayarakat agar mau dan
mampu untuk hidup sehat, yang berarti juga :
1. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat
kelurahan tentang pentingnya kesehatan.
2. Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat
kelurahan terhadap resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan keesehatan
(bencana, wabah, kegawat daruratan,dsb)
3. Meningkatnya Keluarga yang sadar gizi dan melaksanakan
prilaku hidup bersih dan sehat
4. Meningkatnya kesehatan lingkungan di tingkat Kelurahan.
5. Meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat kelurahan
untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan.