Senin, 22 Februari 2016

KATA PENGANTAR




Assalamualaikum.wr.wb,
“Salam Gotong Royong”

          Puji syukur Kehadirat ALLAH, SWT Tuhan yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat dan KaruniaNya kepada kita semua sehingga Profil Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai Tahun 2014 ini dapat diselesaikan dengan baik melalui kerjasama yang dibangun baik Kepala Lurah, Sekretaris Lurah, Kepala Seksi, pegawai dan Staff Aparatur Sipil Negara, Lembaga Pemperdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Ketua Tim Penggerak PKK, Ibu- ibu Kader PKK  dan Seluruh Kader Posyandu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Karang Taruna, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/ Instansi Terkait , pelaku ekonomi, dan pihak swasta.

          Hubungan Kemitraan dan kerjasama yang sedang dibangun berkelanjutan dengan baik memiliki pengaruh dan kontribusi yang besar terhadap hasil pencapaian yang ingin dicapai melalui penjabaran Visi dan Misi Pemerintah Kota Dumai yakni; “Terwujudnya Kota Dumai Sebagai Pusat Pelayanan “PENGANTIN” (Pelabuhan, Perdagangan, Tourisme, dan Industri) yang “BERSERI” (Bersih, Semarak, Rukun, dan Iindah) di Kawasan Pantai Timur Sumatera Sebagai Penggerak Kemajuan Ekonomi dan Budaya Melayu yang Agamis Menuju Dumai Kota “SEHAT” SEJAHTERA, Harmonis, Aman dan Tertib) pada tahun 2015”.

           Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai sebagai salah satu Kelurahan yang ada di Kota Dumai menjadi ujung Tombak Pemerintahan Terdepan untuk melaksanakan pelimpahan sebahagian kewenangan serta kebijakan kebijakan Pemerintah pusat, propinsi, maupun Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Dumai.

          Penyusun menyadari sepenuhnya masih banyak kekurangan baik isi maupun dalam penyajian Profil Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai dan mengharapkan masukan, kritik maupun saran sehingga profil ini mendekati Kesempurnaan.

          Terima kasih diucapkan kepada Pemerintah Kota Dumai, Badan Perencanaan Pembangunan Kota Dumai, Dinas Koperasi, UKM dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Dumai, Dinas Tata Kota Kebersihan dan Pertamanan Kota Dumai, Camat Dumai Selatan dan jajaran, LPMK, PKK, Ketua RT, Babinsa Koramil 01 Dumai, Bhabinkamtibmas Polsek Dumai Barat serta semua pihak  yang tidak bisa penyusun sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyusunan Profil Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai Tahun 2014.

          Semoga Profil Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai ini bermanfaat bagi semua pihak.
Wasslamualaikum,wr.wb.

Dumai,      Oktober 2014
Kepala Kelurahan,

D A S U K I, S.Sos
NIP. 19790822 200604 1 007



SEJARAH

Kelurahan Bukit Datuk telah mengalami proses perjalanan yang sangat panjang dimana dahulunya Kelurahan Bukit Datuk merupakan sebuah dusun kecil dalam wilayah kepenghuluan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kabupaten Bengkalis. Sehubungan dengan perubahan status pemerintahan dan terbentuknya wilayah Kecamatan Dumai Barat, Kota Administratif  Dumai pada Tahun 1979, maka status kepenghuluan Pangkalan sesai dipersiapkan dan dimekarkan untuk menjadi pemerintahan Kelurahan yang mana salah satunya adalah Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Barat Kota Administratif Dumai.



Dengan luas wilayah dan Penduduk yang padat pada Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Dumai Timur, maka dimekarkan menjadi 2 (dua) Kecamatan lagi yaitu  Kecamatan Dumai Selatan dan Kecamatan Dumai Kota, Berdasarkan Perda No. 8  Tahun 2009 Tanggal 09 September 2009 yang diresmikan pada tanggal 29 Desember 2011. Sejak pemekaran tersebut Kantor Lurah Bukit Datuk termasuk ke wilayah Kecamatan Dumai Selatan.


Kantor Lurah Bukit Datuk terletak di Jl. Marlan Jaya Gg. Horas RT. 08 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan. Jarak tempuh Kantor Lurah Bukit Datuk dengan Kantor Camat Dumai Selatan 200 M, dan jarak tempuh dengan Kantor Walikota Dumai 15 Km. Dengan luas wilayah 27 Hektar, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

1.        Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.
2.        Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan.
3.        Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota.
4.        Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

Dibawah ini riwayat Pemimpin pada Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan mulai dari yang pertama sampai dengan sekarang.


NO
NAMA
MASA JABATAN
1.
JOHAR MAHIDIN
1984 - 1993
2.
USMAN YAHYA
1993 - 1994
3.
M. RIDHA. AMP
1994 - 1996
4.
DRS. WAZIRWAN YUNUS
1996 - 2000
5.
JUARMAN
2000 - 2002
6.
IRAWAN SUKMA, S.STP
2002 - 2004
7.
ABDUL JALIL
2004 - 2008
8.
Dra. YAYU SRI RAHAYU WAHYUNI M, SI
2008 - 2010
9.
HERLINA, SE
2010 - 2014
10.
DASUKI, S.Sos
2014 - Sekarang

         
          KEPENDUDUKAN

Jumlah RT = 29 RT
·      Jumlah Penduduk                : 12.579 Jiwa
·      Laki – laki                              : 7.240 Orang
·      Perempuan                           : 5.332 Orang
·      Jumlah Kepala Keluarga      : 2.989 KK per Desember 2014

VISI MISI

VISI  :   “Terwujudnya Pemerintahan yang terbaik melalui pelayanan prima terhadap masyarakat”.
MISI :1.    Meningkatkan efisiensi efektivitas penyelenggaraan tugas aparat kelurahan serta meningkatkan pelayanan prima kepada                                           masyarakat;
          2.    Mewujudkan aparat Kelurahan yang baik, tekun, profesionalisme dalam menjalankan tugas yang dilandasi keimanan dam                                          ketakwaan kepada Tuhan YME;
          3.    Terwujudnya Pemerintahan yang baik (Good Governent dan terciptanya pemerintahan yang bersih (Clean Govermnet)
          4.    Menampung aspirasi masyarakat keinginan, kehendak melalui jalan musyawarah

TATA PEMERINTAHAN

Pembangunan masyarakat di tingkat kelurahan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang ditujukan pada pemerataan hasil pembangunan nasional yang dilakukan bangsa Indonesia. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengisyaratkan bahwa pemerintah kelurahan memiliki peranan yang signifikan dalam pengelolaan proses sosial di masyarakat. Tugas utamanya adalah bagaimana menciptakan kehidupan demokrasi, memberikan pelayanan sosial yang baik sehingga dapat membawa warganya pada kehidupan yang sejahtera, menciptakan rasa tentram dan berkeadilan.
Pemerintah kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan yang dipimpin oleh seorang lurah. Lurah dalam melaksanakan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang dari Bupati atau Walikota, yang meliputi pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Dalam menjalankan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Kelurahan Bukit Datuk terdiri dari struktur Kelurahan yang terdiri dari :
1.         Lurah                                                 :    DASUKI, S.Sos
2.         Sekretaris Kelurahan                         :    ALFIANSYAH, S.Sos
3.         Kasi Pemerintahan                            :    HALIDA UTAMI, ST
4.         Kasi Kesejahteraan Sosial                :    ROSMAWITA
5.         Kasi Pemberdayaan Masyarakat      :    MIWIRA DELDA FRISKA, ST
6.         Kasi Keamanan dan Ketertiban        :    RIA HERAWATY, SH
7.         Pelaksana                                         :    SAHIRI, EVIDIANS
8.    Tenaga Kerja Sukarela                      :    YUNI MUSTIKA SARI,
                                                         :    BAMBANG WICAKSONO
                                                         :    SURYA HANDAYANI


1.    Lurah
Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunn dan Pembinaan Kehidupan Kemasyarakatan di Kelurahan. Lurah mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan pelimpahan sebagai kewenangan pemerintahan dari Camat;
2. Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kelurahan;
3. Pelaksanaan Pembinaan Kehidupan Kemasyarakatan
4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

2.    Sekretaris Kelurahan
Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas melakukan pembinaan administratif dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi Kelurahan. Uraian tugas Sekretaris Kelurahan :
1. Mengkoordinasikan tugas-tugas kepada seluruh satuan Organisasi Kelurahan;
2. Melakukan penyiapan , pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan ketatausahaan, kearsipan, administrasi keuangan dan kepegawaian;
3. Melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah;
4. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
5. Melakukan penyiapan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta hubungan masyarakat;
6. Melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja evaluasi dan pelaporan;
7. Melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkunga tugas lainnya.

3.     Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi Pemerintahan Keluraha, administrasi kependudukan, petanahan dan pembinaan politik dalam negeri. uraian tugas yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
1.  Melakukan pelayanan Kependudukan;
2. Melakukan administrasi pertanahan;
3. Menyiapkan bahan-bahan dalam ragka pembinaan kerukunan kehidupan masyarakat;
4. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam pemilihan umum;
5. Menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pengusulan pemekaran/pemecahan dan penghapusan Kelurahan;
6. Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pelaporan kegatan harian Lurah;
7. Melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai denga lingkup tugasnya.

4.     Seksi Pemberdayaan Masyarakat
uraian tugas yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
1. Melakukan penyusunan program dan pembinaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
2. Melakukan penyusunan program dan pembinaan usaha ekonomi masyarakat;
3. Melakukan koordinasi dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan diwillayahnya;
4. Melakukan pengumpulan data yang diperlukan untuk menyusun perencanaan pembangunan;
5. Melakukan penyusunan program dalam rangka pembinaan lembaga kemasyarakatan di Kelurahan;
6. Melakukan penyusunan program dalam rangka pembinaan   pelestarian lingkungan hidup;
7. Melakukan penyusunan progrm dalam rangka penyelenggaraan lomba kelurahan;
8. Melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkungan tugasnya.

5.     Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi Kesejahtertaan sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, pembinaan kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial dan budaya, bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dan pemberdayaan perempuan. Uraian tugas yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut :
1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dal;am rangka bimbingan dan penyuluhan sosial;
2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka memajukan kesehatan bersama dan keluarga berencana;
3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka memajukan pendidikan umum dan agama;
4. Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka memajukan olah raga dan kesenian;
5. Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka membina dan mengembangkan kegiatan kepemudaan, pramuka dan pemberdayaan perempuan;
6. Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka membina lembaga keagamaan dan sosial.

6.     Seksi Ketentraman Dan Ketertiban
Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan bahan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah. uraian tugas Seksi ketentraman dan ketertiban adalah sebagai berikut :
1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dalam rangka keamanan dan ketertiban;
2. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam ranga mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya, berperan serta dalam mengamankan pelaksanaan Peraturan Daerah, Perizinan, dan Retribusi Daerah;
3. Melakukan koordinasi dalam rangka mengamankan aset Pemerintah dan fasilitas umum;
4. Melakukan penyiapan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya;
5. Melakukan koordinasi dan ikut berperan serta dalam mengamankan pelaksanaan Peraturan Daerah, Perizinan dan Retribusi;
6. Melakukan koordinasi dalam rangka penanggulangan Bencana Alam dan Kebakaran.

POTENSI KELURAHAN BUKIT DATUK DAN TINGKAT PENCAPAIANNYA


Keluarahan dibentuk untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Lurah sebagai Kepala Kelurahan dituntut untuk senantiasa mengembangkan inovasi-inovasi baru dalam upaya mensejahterakan masyarakatnya. Dengan memaksimalkan potensi yang ada baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang ada di wilayah kelurahan.
 Adapun potensi yang ada di Kelurahan Bukit Datuk serta tingkat pencapaiannya dapat dilihat pada bidang-bidang sebagai berikut :

PEMERINTAHAN
Kelurahan dilihat dari sistem pemerintahan Indonesia merupakan ujung tombak dari pemerintahan daerah yang langsung berhadapan dengan masyarakat luas. Citra birokrasi pemerintahan secara keseluruhan akan banyak ditentukan oleh kinerja organisasi tersebut. Kelurahan sebagai instansi pelayanan publik dituntut untuk memperbaiki dan senantiasa melakukan reformasi serta mengantisipasi perkembangan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkaan citra, kerja dan kinerja instansi pemerintah menuju ke arah profesionalisme dan menunjang terciptanya pemerintaha yang baik (good governance), perlu adanya penyatuan arah dan pandangan bagi segenap jajaran pegawai pemerintah yang dapat dipergunakan sebagai pedoman atau acuan dalam melaksanakan tugas baik maejerial maupun operasional di seluruh bidang tugas dan unit organisasi instansi pemeintah secara terpadu.
Berlakunya Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perubahan yang sangat mendasar terjadi pada satuan unit terbawah yaitu kelurahan serta pada struktu organisasi dan tata kerja Pemerintahan Kota Dumai. Hal tersebut berlaku pula pada Kelurahan Bukit Datuk  yang merupakan salah satu Kelurahan yang berada di wilayah Pemerintahan Kecamatan Dumai Selatan. Hal ini mengindikasikan bahwa Pemerintahan Kota Dumai selalu melakukan proses kegiatan untuk adanya perubahan yang dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan sesuai dengan tuntutan perubahan dalam masyarakat.
Kelurahan merupakan ujung tombak dari pemerintaha daeerah yang langsung berhadapan dengan masyarakat luas sebagai intansi pelayanan publik. Pelayanan publi adalah segala kegiatan pelayana yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja sebagai upaya pemenuhan kebutuhan yang di perlukan oleh masyarakat dan atau Satuan Kerja/Pegawai pada satuan Kerja lainnya sebagai penerima pelayanan maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pereturan Perudang-undangan yang berlaku.
Jenis Pelayanan Publik yang diberikan Kelurahan Bintan adalah sebagai berikut :
1. Surat pengantar pembuatan Surat Keteragan Catatan Kepolisian/ SKCK
2. Surat Keterangan Pengambilan Uang di Bank/Lembaga lain atas pengiriman dari luar negri
3. Surat Keterangan Jalan
4. Legalisasi Umum
5. Surat Keterangan Tidak Mampu
6. Surat pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7. Surat pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
8. Surat pengantar Pembuatan Surat Pindah
9. Rekomendasi Surat Izin tempat usaha
10. Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan
11. Surat Pegantar Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR)
12. Rekomendasi Izin Kegiatan/Keramaian
13. Surat pengantar Pembuatan Keterangan Ahli Waris
14. Surat Keterangan Ganti Kerugian dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah
15. Surat Kelahiran
16. Surat Keterangan Kematian
17. Surat Keterangan Janda/Duda



Berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003, yang kemudian dikembangakan menjadi 14 unsur yang “Relevan, Valid dan Reliabel”, sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat dan telah diterapkan di Kelurahan Bintan adalah sebagai berikut :
a. Prosedur pelayanan, yaitu kemudahantahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
b. Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai  jenis pelayanannya.
c. Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya).
d. Kedisiplinan Petugas Pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
f. Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan masyarakat.
g. Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggaraan pelayanan.
h. Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakatyang dilayani.
i. Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati.
j. Kewajaran biaya pelanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang di tetapkan oleh unit pelayanan.
k. Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yag dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan.
l. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
m. Kenyamanan Lingkungn, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang besih, rapi, da teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
n. Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun saraa yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.

Secara umum dapat digambarkan potensi Kelurahan Bukit Datuk dan tingkat pencapaian di bidang pemerintahan pada Tahun 2015 dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Sarana dan prasarana kantor Kelurahan Bukit Datuk sudah cukup memadai dalam mendukung jalannya pemerintahan.
2. Dalam memberikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, aparatur pemeritahan Kelurahan Bintan telah memenuhi unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat.
3. Administrasi kelurahan setiap seksi sudah lengkap dan rapi.
4. Setiap seksi sudah memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas, dan telah  melaksanakan.
5. Data-data yang ada terdoumentasikan dengan baik, seperti data addministrasi kependudukan, Peta wilayah, papan monografi kelurahan serta data-data penunjang lainnya.
6. Adanya papan informasi untuk pelayanan, persyaratan dan prosedur pelayanan kepada masyarakat.

7. Adanya sms center untuk saran/kritik terhadap pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Bukit Datuk, dan adanya sms GATE A WAY sebagai bentuk fasilitas untuk mempermudah masyarakat yang akan mengurus berbagai Surat Keterangan, sebelum mengurus surat keterangan dikantor Lurah Bukit Datu masyarakat bisa sms melalui sms Gate A Way untuk mengetahui berkas persyaratan apa saja yang harus dibawa sebelum kekantor Lurah Bukit Datuk. Dengan cara Ketik Kode Sms dengan huruf kapital/ huruf besar sesuai dengan Surat Keterangan yang akan diurus. contoh ketik SUKET BEASISWA kirim ke 082285374174


LEMBAGA KEMASYARAKATAN

             1. LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN ( L P M K )


Salah satu lembaga kemasyarakatan di Kelurahan Bukit Datuk adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, untuk selanjutnya disingkat LPMK adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMK dibentuk oleh dan atas prakarsa masyarakat kelurahan melalui musyawarah dan mufakat yang difasilitasi oleh Lurah. Pembentukan LPMK bertujuan untuk menghimpun dan menggalang partisipasi dan sawadaya masyarakat serta untuk meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat.

Sebagai mitra Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, LPMK mempunyai fungsi yaitu :
1.      Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
2.      Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.      Penyusun rencana dan pengawas pembangunan secara partisipatif;
4.      Pemanfaat, pelestarian & pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
5.      Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
6.      Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia serta keserasian lingkungan hidup;
7.      Pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat;
8.      Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat.

     Sebagai suatu organisasi, LPMK mempunyai susunan kepengurusan yang berjumlah sebanyak 12 (dua belas) orang anggota yang terdiri dari :
             1.    Ketua                        :   BUKHARI SANTOSO
             2.    Wakil Ketua             :   BURHAN BATUBARA
             3.    Sekretaris                :   WISMAN
             4.    Wakil sekretaris      :   SUNARTO
             5.    Bendahara               :   IBRAHIM
             6.    Seksi-seksi  :
A.  Seksi Agama dan Adat                                                              :   TUKIMAN
B.  Seksi Perlindungan Masyarakat (Linmas) & Politik                :   ZAENAL
C.  Seksi Pendidikan dan Pelatihan                                               :   SYAIFUL ANAM
D.  Seksi Ekonomi                                                                            :   KASMALINA
E.  Seksi Kesehatan, Kependudukan, Keluarga                            
    Berencana (KB) dan Lingkungan Hidup                                   :   NORHUDA               
F.  Seksi Kesejahteraan Sosial, Sarana dan Prasarana             :   TEGUH WIYONO

G.  Seksi Kesenian, Pemuda dan Olah Raga                               :   ABBAS


       2. RUKUN TETANGGA ( RT )

Lembaga kemasyarakatan di Kelurahan Bukit Datuk lainnya adalah Rukun Tetangga. Rukun Tetangga untuk selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui hasil pemilihan masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kelurahan. Tujuan pembentukan RT adalah untuk menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.


Untuk Kelurahan Bukit Datuk telah terbentuk Forum Komunikasi Ketua RT sekelurahan Bukit Datuk  dengan mengadakan pertemuan disetiap awal bulan dengan bergantian disetiap Ketua RT. 

3. FORUM KEMITRAAN POLISI MASYARAKAT ( FKPM )


Dalam menghadapi masalah keamanan, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah melakukan suatu tindakan pencegahan dan penanggulangan agar tidak terganggunya keamanan masyarakat yang hal ini merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dan merupakan bagian tugas polisi sebagai aparat penegak hukum di lapangan. Kegiatan perpolisian tradisional dalam memberantas kejahatan dianggap kurang efektif sehingga perlu dibangun kemitraan antara Polri dengan masyarakat. Untuk mendukung hal itu, maka diterapkanlah model Communtiy Policing atau Perpolisian Masyarakat (Polmas) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, salah satu wujud dari Community Policing ini adalah adanya Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), yaitu lembaga atau wadah bagi polisi dan masyarakat untuk dapat bertukar informasi dan berkonsultasi mengenai permasalahan sosial yang terjadi di lingkungan terutama yang berkaitan dengan masalah keamanan dan ketertiban. Di masyarakat.

Organisasi Forum Kemitraan Polisi Masyarakat mempunyai susunan kepengurusan  berjumlah sebanyak 8 (Delapan) orang anggota yang terdiri dari :
A.      Ketua             :  SARMAN
B.      Sekretaris     :  WAN ZALIK
C.      Bendahara    :  SUYONO
D.     Anggota I       :  ZAENAL
         Anggota II      :  SULASMIN
         Anggota III     :  BUKHARI SANTOSO
         Anggota IV    :  IBRAHIM
    Anggota V       :  SUHARIYADI

4. PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK )


Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, beraakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan, untuk selanjutnya disebut TP. PKK Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
Pada dasarnya, Tim Penggerak PKK Kelurahan berfungsi sebagai penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan 10 Program Pokok PKK serta sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK.
Adapun kegiatan TP.PKK Kelurahan Bukit Datuk yang telah dilakukan pada tahun 2013 dan 2014 antara lain :
1.    Melaksanakan kegiatan pertemuan rutin bulanan tingkat kelurahan yang dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK tingkat RT, Kelompok Pengajian Masjelis Taqlim (Permata), Kelompok Dasawisma, Pengurus TP.PKK Kelurahan, Kader Posyandu, Kelompok UP2K, Kelompok Pemberdayaan Perempuan, serta seluruh anggota PKK Kelurahan Bukit Datuk.
2.    menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk mengingkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan di tingkat Kota.
3.    Melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada seluruh anggota PKK dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
4.    Melaksanakan kegiatan posyandu setiap bulan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
5.    Membuat Tanaman Obat Keluarga (TOGA) baik di kelurahan, setiap kelompok dasawisma dan setiap posyandu.
6.    Melakukan senam usila bersama seluruh kader posyandu dan usila baik di tingkat kelurahan, tingkat RT bahkan di kelompok dasawisma. 
7.    Menggiatkan dan menggalakkan kembali Hatinya PKK (Halaman Asri, Teratur, Indah dan Nyaman).
8.    Mengingatkan dan mengajak anggota PKK agar senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat dimanapun berada.
9.    Berpartisipasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan yang berkaitan dengan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
10. Mengikuti dan melaksanakan kegiatan yang ditaja oleh Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Tim Penggerak PKK Kota Dumai. 


5. FORUM GOTONG ROYONG MASYARAKAT ( FGRM )


Forum Gotong Royong Masyarakat Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2009 tentang Program Adipura untuk mewujudkan kota yang bersih dan teduh di Kota Dumai.

Forum Gotong Royong Masyarakat Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan dibentuk dengan Surat Keputusan Lurah Bukit Datuk Nomor 13 Tahun 2014, dengan struktur sebagai berikut :

1.        Pembina                     : Dasuki, S.Sos
2.        Pengarah                    : Zulkifli Muslim
3.        Ketua                          : Budiyanto        
4.        Wakil Ketua               : Teguh Budiyono
5.        Bendahara                 : M. Syahnir
6.        Sekretaris                  : Supardi
7.        Seksi Humas             : - Suhariadi
                                   - Kamto Pulungan
                                   - Rasidi
8.        Seksi Perlengkapan  :  - Wan zalik                          - Alfian
                                               -   Afriadi                               - Mulyadi
                                               -   Masrfi Doni                       - Lambok L. Toruan
                                               -   Jasmisan                          - Dedi Mustika Priadi
                                               -   Hanafi Hasibuan
9.        Anggota                       : - Sugiono                             - Zulkifli Djohan
                                               -   Busrial                               - Nasrul Rajab
                                               -   Kun Touchid                      - Paldi
                                               -   Tjahjono                             - Afriwandi
                                               -   Nazirni                               - Staf Kel. Bkt Datuk
                                               -   Edward Anwar                 - Anggota LPMK Kel. Bkt Datuk
                                               -   Susanto                            - Karang Taruna Kel. Bkt Datuk
                                               -   Mazhar                             - TP. PKK Kel. Bkt Datuk



               6. KARANG TARUNA

Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah kelurahan dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Karang taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Karang taruna dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
1.    Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
2.    Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
4.    Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagio generasi muda di lingkungannya;
5.    Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
6.    Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.    Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, eduaktif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
8.    Pengembangan kreatifitas remaja dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.


7. FORUM KELURAHAN SIAGA AKTIF
Kelurahan siaga merupakan gambaran masyarakat yang sadar, mau dan mampuuntuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kesehatan masyarakat seperti kurang gizi, penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan kejadiian luar biasa, kejadian bencana, kecelakaan, dan lain lain, dengan memanfaatkan potensi setempat secara gotong royong.
Inti dari Kelurahan Siaga adalah memberdayakan mayarakat agar mau dan mampu untuk hidup sehat, yang berarti juga :
1.    Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat kelurahan tentang pentingnya kesehatan.
2.  Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat kelurahan terhadap resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan keesehatan (bencana, wabah, kegawat daruratan,dsb)
3.    Meningkatnya Keluarga yang sadar gizi dan melaksanakan prilaku hidup bersih  dan sehat
4.    Meningkatnya kesehatan lingkungan di tingkat Kelurahan.
5.    Meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat kelurahan untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan.